Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penyerahan Barang Rampasan Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penyerahan Barang  Rampasan Negara dalam 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Khusus telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht:

1. Perkara PT. POS Indonesia dengan terpidana EFFENDY CHRISTINA, S.E., yang mana salah satu amarnya menyatakan bahwa : “barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.9.475.000.000.00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)”. Penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara perkara dimaksud (Tahap Eksekusi), dilakukan dengan cara  Penarikan secara Tunai berupa uang sebesar Rp 1.475.000.000.00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Yang diserahkan secara langsung kepada PT. Pos Indonesia (Persero) dan Pemindahbukuan dari Nomor Rekening 0389-01-000253-30-2, atas nama RPL 095 Kejaksaan Negeri Kota Bandung ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Asia Afrika Bandung dengan Nomor Rekening 0005-01-002347-30-7 atas nama PT. Pos Indonesia (Persero) qq Dirkugpos Pembebanan, sebesar Rp.8.000.000.000.00 (delapan milyar rupiah).

2.   Perkara PT. PEGADAIAN (PERSERO) atas Terpidana DEWI KUSUMAWATI Binti ATIM SUMARNA

Penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara perkara dimaksud diserahkan langsung secara tunai kepada Pihak PT. Pegadaian (Persero) sebesar 182.828.600,00 (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah).