Berita

Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht perkara tindak pidana umum periode Bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 sebanyak 80 (delapan puluh) perkara, antara lain sebagai berikut :
1. Perkara Tindak Pidana  : Narkotika dan Psikotropika sebanyak 65 (enam puluh lima) perkara, terdiri dari Ganja seberat 23.316,7236 (dua puluh tiga ribu tiga ratus enam belas ribu koma tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam) gram, Shabu seberat 219.0736,- (dua ratus sembilan belas
koma tujuh ratus tiga puluh enam) gram. Psikotripika : berbagai merk sebanyak 36.486 (tiga puluh enam empat ratus delapan puluh enam) tablet, terdiri dari Extacy, Clonazepam, Alprazolam, Zyprax, Merlopam, Algamax, Riklona, Emirin, Hulk, Hexamer.
2. Perkara Tindak Pidana Undang – Undang Kesehatan sebanyak 1 (satu) perkara, terdiri dari obat – obatan.
3. Barang Rampasan Tindak Pidana Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Alat Kejahatan Lainnya sebanyak 14 (empat belas) perkara, terdiri dari Senjata Tajam Golok, pisau,linggis, kunci, astag, obeng, pakaian, handphone dan lain - lainnya.
Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Kamis, 12 Mei 2022.