Bidang Pembinaan
Dalam melaksanakan tugas Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a) melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b) melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan,kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c) melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d) melaksanakan pengelolaan data dan statistik criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
e) pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
1. Urusan Kepegawaian;
2. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. Urusan Perlengkapan;
4. Urusan Tata Usahadan Perpustakaan; dan
5. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
- Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
- Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajakmempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum.
- Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan tehnologi informasi.