Pengumuman

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG.

LAYANAN ANTAR  BARANG BUKTI:
1) Kirim data barang bukti Via WhatsApp, Telegram atau SMS ke Nomor 085794686475 dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Foto KTP dan foto Kartu Keluarga;
b. Foto bukti kepemilikan barang bukti; 
c. Alamat tempat diantarkan barang bukti:

2) Petugas melakukan pengecekan dan konfirmasi atas barang bukti tersebut;

3) Petugas melakukan konfirmasi jadwal pengantaran barang bukti;

4) Barang bukti siap diantarkan oleh petugas ke rumah atau alamat pemilik barang bukti.