Berita

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung Melakukan Upaya Diversi Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur.

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan upaya Diversi Perkara Tindak Pidana pengeroyokan yang dilakukan anak dibawah umur.

Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum bidang Pidum melakukan upaya Diversi terhadap para ABH yakni FA, RSA, LP, RKS yang disangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Proses Diversi berlangsung haru, Anak Korban beserta orang tuanya dengan jiwa yang besar menerima permohonan maaf para ABH. Setelah mediasi yang didampingi pihak Penyidik, BAPAS, Penasehat Hukum dan dari Yayasan Bahtera mediasi berjalan dengan lancar dan berhasil.