Bidang Intelijen
Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan
penyiapanperumusan
rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian,
pelaksanaan,
pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan
teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan
pembangunan,
administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain,
perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi
informasi, perencanaan,
pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum,
penyusunan, penyajian,
pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil,
perkiraan keadaan
intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan
intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan
pembangunan proyek yang
bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan
pengamanan informasi,
pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat
intelijen, perencanaan,
dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah,
Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan
pembinaan teknis
intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi
kinerja fungsional Sandiman yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan,
keamanan, sosial,
budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi
intelijen, produksi
intelijen, dan penerangan hukum.
Dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen
di daerah hukumnya Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a)
penyiapan bahan perumusan rencana dan
program kerja serta laporan pelaksanaannya;
b) perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian,
pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi
intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan
proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan
hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untukperumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan;
c)
pengendalian dan penilaian terhadap
pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi
intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek
yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan
oleh Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
d)
perencanaan dan pelaksanaan pemetaan
potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi,
politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi
dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan data dan informasi
yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di
daerah hukumnya;
e) perencanaan, pelaksanaan,
pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara
intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan
prinsip koordinasi;
f)
perencanaan, pengelolaan, dan
pemeliharaan peralatan intelijen;
g)
penyusunan, penyajian dan
pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
h)
penyusunan, penyajian dan
pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan
keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan
strategis;
i)
pengadministrasian, pendistribusian
dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan
Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
j) penyiapan bahan evaluasi dan
pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta
administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja
di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah
hukumnya;
k)
pengelolaan bank data intelijen dan
pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan
oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan
Negeri;
l)
penyiapan bahan analisa kebutuhan
pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
m)
perencanaan dan pelaksanaan
koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
instansi, dan organisasi lainnya;
n) pemberian bimbingan dan pembinaan
teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Cabang Kejaksaan Negeri didaerah
hukumnya;
o)
pemeliharaan peralatan intelijen; dan
p)
penyiapan bahan evaluasi dan
penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman.
Seksi
Intelijen terdiri atas:
1.
Subseksi Ideologi, Politik,
Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan;
2.
Subseksi Ekonomi, Keuangan dan
Pengamanan Pembangunan Strategis; dan
3.
Subseksi Teknologi Informasi,
Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum.
1) Subseksi Ideologi, Politik,
Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Subseksi A,
mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan
pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan
pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen,
administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian,
pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan
insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan
rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen,
pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan
koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik
Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis
intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang
ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan.
2) Subseksi Ekonomi, Keuangan dan
Pengamanan Pembangunan Strategis, yang selanjutnya disebut Subseksi B,
mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan
pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian,
pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen,
operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan
dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara
intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan,
penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan
laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan
rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen,
pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek
yang
bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi
intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan
pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi,
pemberian bimbingan dan pembinaan teknis
intelijen
dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang
ekonomi, keuangan dan pengamanan pembangunan strategis.
3)
Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan
Hukum, yang selanjutnya disebut Subseksi C, mempunyai tugas melaksanakan
penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya,
perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian,
penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi
intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi
informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan
pelaporan
kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian,
dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil
pelaksanaan
rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen,
pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat
strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan
pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen,
pemeliharaan
perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja
sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan
organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis
intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan
evaluasi kinerja fungsional Sandiman.