Pidana Umum
TUGAS DAN FUNGSI
Seksi
Tindak Pidana Umum mempunyai tugas, yaitu:
Melaksanakan
dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan
pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana
pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan
tindakan hukum lainnya.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. Penyiapan bahan penyusunan
rencana dan program kerja;
b. Analisis dan penyiapan
pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
c. Pelaksanaan dan
pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap
pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
d. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama
dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
e. Pengelolaan dan penyajian
data dan informasi;
f. Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis
penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
g. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan
laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
Seksi Tindak Pidana Umum
terdiri atas:
·
Subseksi
Prapenuntutan;
·
Subseksi
Penuntutan; dan
·
Subseksi
Eksekusi dan Eksaminasi
Masing-masing Subseksi mempunyai tugas, yaitu:
(A) Subseksi Prapenuntutan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,
analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara,
koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian
bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan
perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
(B) Subseksi Penuntutan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,
analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara,
koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian
bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan
perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.
(C) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan
pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian
data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan
penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta
benda tahap eksekusi dan eksaminasi.