Pidana Khusus
TUGAS DAN FUNGSI
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas, yaitu:
Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat,
penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti,
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan,
perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan
pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan
eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan
Negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana
Khusus menyelenggarakan fungsi:
a)
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b)
Pelaksanaan
penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
c)
Koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan
Negeri;
d)
Pelaksanaan
hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar
negeri di Kejaksaan Negeri; dan
e)
Pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana
khusus di Kejaksaan Negeri.
Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
· Subseksi Penyidikan;
· Subseksi Penuntutan; dan
· Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa
dan Eksekusi.
Masing-masing
Subseksi mempunyai tugas, yaitu:
1) Subseksi Penyidikan melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan
rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi,
penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian
pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data
dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam
rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan
penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan
Negeri.
2) Subseksi
Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan
rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi,
penyiapan pelaksanaan dan
pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian
pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data
dan penyajian informasi, pemantauan dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan,
pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan,
pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan
dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan
tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
3) Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian,
pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran,
koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar
biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan
tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak
pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.