Perdata dan TUN
TUGAS DAN FUNGSI
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a)
Penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b)
Pelaksanaan
penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain,
serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c)
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang perdata dan tata usaha negara;
d)
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau
lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara terdiri atas:
· Subseksi Perdata;
· Subseksi Tata Usaha Negara; dan
· Subseksi Pertimbangan Hukum.
Masing-masing Subseksi mempunyai tugas, yaitu:
1)
Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan
pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan
hukum.
2) Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.