PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dalam melaksanakan
tugas, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
analisis dan penyiapan
pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
c. pengelolaan barang
bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti,
penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan,
pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang
serta penyelesaian barang rampasan;
d.
penyiapan pelaksanaan
koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
e.
pengelolaan dan
penyajian data dan informasi; dan
f.
pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang
rampasan
Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
a.
Subseksi Barang
Bukti;
b.
Subseksi Barang
Rampasan.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
1. Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manaJemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan.
2. Subseksi Barang Rampasan
mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register
pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengiden
tifikasian fisik barang rampasan sesum dengan dokumen pendukung, menyiapkan
administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang
rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan
dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian
barang rampasan serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan barang
rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.