Perintah Harian Jaksa Agung

JAKSA AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

7 ARAHAN  JAKSA AGUNG RI

  1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
  2. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
  3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset – aset lainnya milikpemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
  4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas – tugas Kejaksaan.
  5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas menuju Wikayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
  6. Diperlukan sistem complaint dan handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
  7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini si satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.