
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
7 ARAHAN JAKSA AGUNG RI
- Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
- Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
- Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset – aset lainnya milikpemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
- Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas – tugas Kejaksaan.
- Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas menuju Wikayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
- Diperlukan sistem complaint dan handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
- Inovasi
yang telah diterapkan selama ini si satuan kerja dan terbukti dapat
mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat
diimplementasikan dalam skala nasional.